- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NR Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Perselingkuhan yang Beredar di Media Sosial

Langkat-Tempo86.com

Menanggapi berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan dirinya, NR akhirnya memberikan klarifikasi secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sekaligus menghindari kesalahpahaman yang semakin meluas di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, NR menyampaikan bahwa dirinya memahami perhatian publik terhadap isu yang sedang ramai diperbincangkan. Namun, ia menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang beredar belum tentu berdasarkan fakta yang tidak benar,

“Beberapa hari terakhir saya menjadi sorotan publik akibat pemberitaan yang mengaitkan saya dengan dugaan perselingkuhan. Saya ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Pertemuan yang terjadi merupakan bagian dari urusan pekerjaan dan tidak memiliki hubungan seperti yang dituduhkan oleh awak media” ujar NR.

Baca Juga:  Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

ia jg meminta kepada masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu,awak media menyampaikan permohonan maaf kepada NR atas terjadinya kekeliruan pemberitaan yg tidak benar atas kasus perselingkuhanya yg beredar di sosial media,

“Saya menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpulan yang keliru,” lanjutnya.

mengimbau awak media dan pengguna media sosial agar mengedepankan etika jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat disikapi secara lebih bijaksana. Publik juga diharapkan menghormati privasi pihak-pihak yang terlibat serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi yg tidak benar sebelum fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru