Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Gelar Sosialisasi Sertifikat Wakaf di Desa Sidigede Bersama Mahasiswa KKN Tematik UNISNU Jepara

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Jepara – Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sertifikat wakaf di Desa Sidigede bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sekaligus mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Jepara. Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dan mahasiswa KKN UNISNU Jepara, diharapkan informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta manfaat sertifikasi wakaf dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf, kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta pentingnya legalitas tanah wakaf untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Sertifikasi tanah wakaf juga menjadi langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum atas aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas nasional, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Kehadiran mahasiswa KKN UNISNU Jepara diharapkan dapat menjadi mitra dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat sehingga proses percepatan sertifikasi wakaf tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

#JeparapastiBISSA
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB