Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com – Jakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di Kantor Pertanahan. Menurutnya, esensi program tersebut adalah membangun transformasi ekosistem.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada Selasa (08/09/2026).

Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak berhenti pada proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi mencakup keseluruhan proses peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan hak, termasuk melalui diskusi dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Polres Dumai Gelar Razia Selama 14 Hari Oprasi Keselamatan Lancang Kuning

Selain membangun koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan. Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.

Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak. Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi hingga seluruh layanan pertanahan. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#Perintis10Hari

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Langkat Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat Dan Santunin Anak Yatim
Reses Aga Satria Purba Serap Aspirasi Warga Kampung Lama Besitang
Sambangi Poskamling, Bhabinkamtibmas Perkuat Harkamtibmas dan Sinergitas Warga
Reses Masa Sidang III, Purwanto Serap Aspirasi Warga Hinai Kiri dan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
𝐊𝐮𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐒𝐔𝐃 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥.
Forum masyarakat kritis:Ary Ramdhani sosok yang tepat memimpin dinas PUTR Langkat
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:09 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Langkat Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat Dan Santunin Anak Yatim

Sabtu, 12 September 2026 - 13:24 WIB

Reses Aga Satria Purba Serap Aspirasi Warga Kampung Lama Besitang

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Sambangi Poskamling, Bhabinkamtibmas Perkuat Harkamtibmas dan Sinergitas Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 12:36 WIB

Reses Masa Sidang III, Purwanto Serap Aspirasi Warga Hinai Kiri dan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 12 September 2026 - 00:19 WIB

𝐊𝐮𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐒𝐔𝐃 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥.

Berita Terbaru

Uncategorized

Reses Aga Satria Purba Serap Aspirasi Warga Kampung Lama Besitang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:24 WIB