Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com – Jakarta – Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.

Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak.

Baca Juga:  DPRD Langkat gelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Pokok-pokok Pikiran Masa Sidang II Tahun Ke-II Tahun Anggaran 2026.

Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan pihak yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#Perintis10Hari

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Langkat Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat Dan Santunin Anak Yatim
Reses Aga Satria Purba Serap Aspirasi Warga Kampung Lama Besitang
Sambangi Poskamling, Bhabinkamtibmas Perkuat Harkamtibmas dan Sinergitas Warga
Reses Masa Sidang III, Purwanto Serap Aspirasi Warga Hinai Kiri dan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
𝐊𝐮𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐒𝐔𝐃 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥.
Forum masyarakat kritis:Ary Ramdhani sosok yang tepat memimpin dinas PUTR Langkat
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:09 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Langkat Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat Dan Santunin Anak Yatim

Sabtu, 12 September 2026 - 13:24 WIB

Reses Aga Satria Purba Serap Aspirasi Warga Kampung Lama Besitang

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Sambangi Poskamling, Bhabinkamtibmas Perkuat Harkamtibmas dan Sinergitas Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 12:36 WIB

Reses Masa Sidang III, Purwanto Serap Aspirasi Warga Hinai Kiri dan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 12 September 2026 - 00:19 WIB

𝐊𝐮𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐒𝐔𝐃 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥.

Berita Terbaru

Uncategorized

Reses Aga Satria Purba Serap Aspirasi Warga Kampung Lama Besitang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:24 WIB