Indramayu – Tempo86.com,
Niat tulus Nadia Permatasari (23), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Bojong Slawi, Kabupaten Indramayu, untuk membantu melunasi utang orang tuanya justru berujung pada tragedi kemanusiaan.
Nadia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan. Kini, ia mengaku hidup dalam ketakutan setelah berada di sebuah area ladang terpencil di Distrik Yingdong, Kota Fuyang, Provinsi Anhui, Cina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan peristiwa tersebut negara harus hadir membela warganya dengan menutup perusahaan pengerahan tenaga kerja Indonesia dan memperketat pengirimannya, tangkap dan hukum mati yang menjual bangsanya sendiri
Dalam video yang beredar, Nadia mengungkapkan dirinya tidak memegang paspor maupun uang dan mengaku kesulitan untuk kembali ke Indonesia. Ia juga meminta pemerintah Republik Indonesia segera memberikan pertolongan dan memulangkannya ke tanah air.
Peristiwa yang dialami Nadia disebut bermula pada Maret 2025. Saat itu, ia didatangi seorang perekrut lokal berinisial UT yang menawarkan kesempatan bekerja ke luar negeri.
Karena pada sa.at itu usianya disebut belum memenuhi persyaratan untuk bekerja secara formal di luar negeri, Nadia kemudian dibujuk untuk menerima tawaran pernikahan siri dengan seorang pria berkewarganegaraan Cina bernama Xukai.
Menurut informasi yang disampaikan keluarga, Nadia dijanjikan mahar sebesar Rp100 juta, disertai jaminan pemberian uang bulanan kepada orang tuanya di kampung halaman.
Proses keberangkatannya kemudian dilakukan melalui seorang agen berinisial GD. Nadia disebut berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Cina pada 8 Februari 2026 seorang diri.
Namun, sesampainya di Provinsi Anhui, berbagai janji yang sebelumnya disampaikan kepadanya disebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Nadia mengaku akses komunikasinya diputus setelah telepon selulernya disita. Ia juga mengaku mengalami pembatasan kebebasan dan diisolasi dari lingkungan luar.
Dalam keterangannya melalui video yang beredar, Nadia juga mengaku dipaksa bekerja di ladang serta mengalami perlakuan yang diduga berupa kekerasan psikis dan seksual.
Kondisi tersebut membuat Nadia berupaya mencari pertolongan melalui berbagai saluran komunikasi. Ia secara khusus memohon kepada pemerintah Indonesia agar segera melakukan upaya penyelamatan dan pemulangan dirinya.
“Saya di sini (Cina) sudah nggak kuat menghadapi perlakuan suami saya. Mau pulang ke Indonesia disuruh ganti biaya mahar, tapi saya sudah tidak punya apa-apa karena uang mahar digunakan untuk berobat saudara saya yang sekarang sudah meninggal dunia. Tolong bantu saya bisa pulang ke rumah di Indramayu,” ujar Nadia dalam video yang beredar.»
Keluarga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
Sementara itu, di Indramayu, keluarga Nadia kini diliputi kecemasan. Ayah Nadia, Kamudi, yang saat ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di Blok Legok Kedung, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, mengaku hanya bisa pasrah dan berharap anaknya segera diselamatkan.
Kamudi mengatakan dirinya sangat berharap pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat membantu mengupayakan kepulangan anaknya.
Dengan nada haru, Kamudi berharap pemerintah pusat melalui instansi terkait dapat segera mengambil langkah untuk memastikan keselamatan Nadia.
“Saya hanya bisa pasrah dan berdoa kepada Sang Pencipta, semoga anak saya bisa pulang ke Indonesia,” ujar Kamudi, Kamis (10/9/2026).
Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan serta kondisi Nadia di Cina.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Keluarga berharap aparat dan kementerian terkait dapat melakukan verifikasi, memberikan perlindungan, serta mengambil langkah penyelamatan apabila Nadia benar berada dalam kondisi yang membahayakan.
Hingga berita ini ditulis, berbagai informasi mengenai dugaan TPPO tersebut masih memerlukan verifikasi dan penanganan resmi dari pihak berwenang, termasuk mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Nadia.Catatan redaksi: Karena berita ini menyebut dugaan TPPO, kekerasan, dan nama/inisial beberapa pihak, sebaiknya sebelum publikasi dilakukan konfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri/KBRI Beijing atau perwakilan RI terkait, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kepolisian, serta pihak yang disebut. Ini akan membuat berita lebih kuat secara jurnalistik dan memenuhi prinsip keberimbangan.
Tmp86/sucipto/red.





