Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 “

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu H. Sirojudin, S.P., M.Si., serta Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Indramayu Kiki Zakiyah, S.E.

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., yang mewakili Bupati Indramayu, bersama para kepala OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda, pimpinan TNI dan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, perwakilan LSM, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu, sebanyak 28 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir secara fisik.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah kehadiran anggota telah memenuhi syarat kuorum sehingga rapat paripurna dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan,” ujar Nurhayati saat membuka sidang.

Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota penjelasan tersebut dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., sebagai representasi Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam pemaparannya, Ahmad Syadali menjelaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut memuat laporan keuangan daerah yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD.

Pada laporan realisasi anggaran, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp3,74 triliun atau mencapai 99,15 persen dari target pendapatan sebesar Rp3,77 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Baca Juga:  " Demo Pulangkan Salman, Staff Khusus Bupati Indramayu Ke Madura Tidak Menghasilkan Apapun "

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,73 triliun atau 94,80 persen dari total anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp3,93 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp156,65 miliar atau 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan pada tahun tersebut, sehingga tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp172,47 miliar.

Selain laporan realisasi anggaran, pemerintah daerah juga memaparkan laporan perubahan saldo anggaran lebih yang menunjukkan peningkatan dari Rp156,65 miliar pada awal tahun menjadi Rp172,47 miliar pada akhir tahun anggaran 2025.

Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kabupaten Indramayu per 31 Desember 2025 mencapai Rp6,42 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp366,17 miliar, investasi jangka panjang Rp393,98 miliar, aset tetap Rp5,56 triliun, aset lainnya Rp19,35 miliar, serta properti investasi berupa tanah senilai Rp84,42 miliar. Aset tetap menjadi komponen terbesar dengan porsi mencapai 86,56 persen dari total aset daerah.

Di sisi lain, jumlah kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp95,08 miliar, sedangkan ekuitas dana mencapai Rp6,33 triliun. Dengan demikian, total kewajiban dan ekuitas seimbang dengan total aset yang dimiliki pemerintah daerah.

Dalam laporan operasional, Pemerintah Kabupaten Indramayu membukukan surplus sebesar Rp22,95 miliar. Sementara laporan arus kas menunjukkan adanya kenaikan bersih kas selama tahun 2025 sebesar Rp14,82 miliar.

Menutup penyampaiannya, Ahmad Syadali berharap nota penjelasan tersebut dapat menjadi landasan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara komprehensif dan objektif.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan sesuai tahapan pembahasan yang telah dijadwalkan. DPRD Kabupaten Indramayu selanjutnya akan mencermati secara rinci isi Raperda beserta dokumen lampirannya guna memastikan pelaksanaan APBD Tahun 2025 berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Indramayu Darurat sampah Yang Menumpuk Di sepanjang Jalan Utama Di beberapa wilayah Kecamatan “
Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Jembatan Krasak Di wilayah Kecamatan Bongas Tanpa Pengawas “
Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “
” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:41 WIB

Kabupaten Indramayu Darurat sampah Yang Menumpuk Di sepanjang Jalan Utama Di beberapa wilayah Kecamatan “

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 “

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:17 WIB

Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Jembatan Krasak Di wilayah Kecamatan Bongas Tanpa Pengawas “

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:35 WIB

Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “

Berita Terbaru

Uncategorized

Ratusan Jamaah Haji Rohul Kembali, Disambut Hangat Pemerintah Daerah

Kamis, 18 Jun 2026 - 05:19 WIB