Indramayu – Tempo86. com, Dalam sidang hari ini, rabu 20 Mei 2026 menghadirkan Terdakwa Priyo, jaksa penuntut umum mencecar pertanyaan kepada Terdakwa tentang kronologis kejadian pembunuhan keluarga H. Syahroni dari awal sampai akhir dan keterlibatannya dengan peristiwa tersebut,dirinya dengan begitu lancar menjawab semua pertanyaan yang diajukan Jaksa penuntut umum dan terungkap bahwa pembunuhan lima keluarga itu di diotaki oleh Terdakwa ririn Sekaligus sebagai eksekutornya sedangkan dirinya hanya membantu.
Dengan gamblang Priyo menceritakan semua kronologis waktu kejadian dengan sedetail detailnya dan membantah semua sekenario yang di buat oleh Terdakwa Ririn, dia mengatakan takut karena diancam oleh Ririn waktu itu. dengan adanya keterangan dan jawaban dari Terdakwa Priyo dalam sidang kali ini membuat pengunjung yang hadir semakin yakin kalau pembunuhan yang di bilang sadis dan kejam diduga hanya dilakukan dua orang yaitu Priyo dan Ririn.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga hukum korban pembunuhan keluarga H. Syahroni, Ruslandi SH. mencecar pertanyaan yang sama dengan Jaksa penuntut umum kepada Terdakwa priyo dan menyinggung juga mempertanyakan soal barang bukti berupa palu serta mendesak kepada Terdakwa untuk memohon maaf kepada keluargs korban dalam kesempatan sidang kali ini. , ” dihati nurani saudara Terdakwa adakah niatan untuk memohon maaf kepada keluarga korban,coba utarakan?,” desak Ruslandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan atas permintaan Ruslandi,Terdakwa Priyo di ruang sidang memohon maaf kepada kelurga korban dan Sidang yang di ikuti kelurga korban berjalan tertib dan lancar, sidang di undur senin depan, tanggal 25 Mei 2026 oleh hakim.
Tmp86/sucipto/red.













