Kabupaten Indramayu Darurat sampah Yang Menumpuk Di sepanjang Jalan Utama Di beberapa wilayah Kecamatan “

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. Com,
Masalah sampah adalah momok bagi setiap kabupaten yang ada di jawab barat khususnya dan diwilayah Indonesia pada umumnya tak terkecuali beberapa wilayah kecamatan yang ada di kabupaten indramayu seperti contohnya di sepanjang jalan dari kecamatan Indramayu bunderan mangga menuju arah jalan ke kecamatan jatibarang banyak sekali sampah sampah yang dibiarkan menumpuk dibahu jalan yang dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua.

Pemandangan seperti itu terlihat sehari hari dan menimbulkan bau busuk yang menyengat dari sampah sampah yang setiap harinya menumpuk tanpa adanya pengangkutan dari dinas terkait, dalam hal ini dinas lingkungan hidup kabupaten indramayu, masyarakat di sepanjang jalan itu merasa kesal dengan banyaknya tumpukan sampah yang menggunung dan berbau yang tidak sedap setiap harinya.

Baca Juga:  " Dalam Rangka Hari Amal Bhakti Ke 80 Kemenag Kabupten Indramayu Mengadakan Nikah Masal Kerjasama Dengan PC. APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indramayu) "

Tokoh masyarakat desa Krasak yang juga bertempat tinggal di sepanjang jalan tersebut, Robby (54th) kepada Tempo86, menyesalkan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak mengindahkan kebersihan dilingkungannya
, “biarpun ada tanda larangan tapi tetap saja masyarakat membuang sampah begitu saja tanpa mengindahkan kebersihan dan keindahan,semestinya pemerintah daerah cepat tanggal memikirkan pengangkutannya, ” Tegasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai berita di tayangkan, baik kepala dinas maupun kabid sampah tidak dapat di konfirmasi dengan alasan tidak berada di tempat/kantor.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 “
Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Jembatan Krasak Di wilayah Kecamatan Bongas Tanpa Pengawas “
Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “
” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:41 WIB

Kabupaten Indramayu Darurat sampah Yang Menumpuk Di sepanjang Jalan Utama Di beberapa wilayah Kecamatan “

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 “

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:17 WIB

Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Jembatan Krasak Di wilayah Kecamatan Bongas Tanpa Pengawas “

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:35 WIB

Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “

Berita Terbaru

Uncategorized

Ratusan Jamaah Haji Rohul Kembali, Disambut Hangat Pemerintah Daerah

Kamis, 18 Jun 2026 - 05:19 WIB