Indramayu – Tempo86. com, Bekerjasama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC.APRI ) Kementrian Agama Kabupaten Indramayu dalam rangka hari amal Bhakti ke-80 menyelenggarakan nikah masal gratis bertempat di halaman dalam kantor kemenagkemenag Indramayu. Nikah masal inidi berikan kepada lima pasangan yang tidak mampu melaksanakan pernikahan.

Dalam penyelenggaraan acara pernikahan tersebut ketua kantor KUA kecamatan Indramayu, H. Dharmawan sugiharto SAg, diberikan kesempatan untuk melaksakan akad nikah dengan disaksikan kepala kantor kemenag kabupatenkabupaten Indramayu,Dr.H.AghustMuhaimin, S. Pd.i M. Ag, acara yang dipandu langsung oleh ketua KUA kecamatan Indramayu berlangsung khidmat dan penuh tangisan haru sebagian pengantin.
Hadir dalam kesempatan tersebut kepala dinas kependudukan kabupaten Indramayu, Ir. Akhmad Budiharto, M. M dengan jajarannya serta kasie kasie di lingkungan kantor kemenag kabupaten Indramayu.
Salah satu pasangan penganten yang diwawancarai tempo86 menceritakan, kalau dirinya dan pasangannya sangat bahagia dan penuh haru mengikuti prosesi akad nikah yang dipandu langsung oleh ketua KUA Indramayu , ” Saya dan pasangan berterimakasih kepada KUA Indramayu yang telah menikahkan kami sehingga sah dan halal , ” Ujarnya menahan tangis.
Sementara itu ketua KUA kecamatan Indramayu,H..dharmawan menjelaskan, ini kesempatan yang di berikan kepada mereka yang tidak mampu melaksakan pernikahan sehingga sah dan halal. , ” Hari ini kita menikahkan lima pasang dengan di saksikan keluarganya masing masing, ” Jelas Dharmawan.
Tmp86/sucipto/red.
Baca Juga: WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow