Tempo86.com – Jepara – Rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di Jawa Tengah semakin bermakna dengan dilaksanakannya penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat setelah upacara peringatan HANTARU 2026.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam momentum rangkaian peringatan HANTARU 2026, ribuan sertipikat diserahkan secara serentak kepada masyarakat di berbagai wilayah Jawa Tengah, mencakup sertipikat yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah wakaf, hingga tanah pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kabupaten Jepara, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara turut melaksanakan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada masyarakat dan pemerintah desa. Sertipikat yang diserahkan meliputi Sertipikat Hak Milik kepada masyarakat Jepara serta Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Desa Sinanggul.
Penyerahan tersebut menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Jepara.
Melalui momentum HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, serta memastikan setiap proses pendaftaran tanah memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.
HANTARU 2026 – Tanah Terdaftar, Masyarakat Terlindungi, Indonesia Maju.
#jeparapastiBissa
#Hantaru2026
#ptsl2026
#melayaniprofesionalterpercaya









