๐๐ž๐ซ๐ฌ๐จ๐š๐ฅ๐š๐ง ๐‹๐š๐ก๐š๐ง ๐“๐ซ๐š๐ง๐ฌ๐ฆ๐ข๐ ๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐“๐š๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐  ๐Œ๐ž๐๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฅ๐š๐ซ๐ฎ๐ญ ๐“๐ข๐ ๐š ๐ƒ๐ž๐ค๐š๐๐ž, ๐–๐š๐ซ๐ ๐š ๐Œ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐ฅ๐ž๐ฌ๐š๐ข๐š๐ง.

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐“๐„๐Œ๐๐Ž๐Ÿ–๐Ÿ”.๐‚๐Ž๐Œ ๐‘๐Ž๐Š๐€๐ ๐‡๐”๐‹๐” //Persoalan lahan transmigrasi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kembali mencuat. Konflik agraria yang menurut masyarakat telah berlangsung sejak 1993 itu disebut hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.

Dalam aksi yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, masyarakat kembali menyuarakan persoalan lahan yang mereka klaim merupakan bagian dari kawasan transmigrasi Desa Tanjung Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menyebut kawasan transmigrasi tersebut memiliki luas sekitar 3.000 hektare, sebagaimana yang mereka kaitkan dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor Kpts.43/I/1991 tentang Desa Tanjung Medan.

Namun, persoalan utama yang menjadi tuntutan warga berkaitan dengan lahan sekitar 1.040 hektare yang menurut mereka merupakan bagian dari lahan yang telah menjadi objek konflik sejak puluhan tahun lalu.

Disebut Berlangsung Selama 33 Tahun
Koordinator aksi, Supriadi Syaputra, mengatakan perjuangan masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas lahan tersebut telah berlangsung sudah sekitar 33 tahun.

Ia menjelaskan, konflik agraria tersebut mulai mencuat sekitar 1993. Pada saat itu, menurut Supriadi, sejumlah patok kawasan transmigrasi masih berada di lapangan namun kemudian disebut mengalami perubahan atau digusur.

โ€œKonflik ini mulai terjadi sejak 1993. Pada saat itu masih banyak patok-patok transmigrasi. Pak Sukarjo yang waktu itu menjabat kepala desa juga pernah mengirim surat kepada PT Torganda notabenya agar kegiatan dihentikan,โ€ tegas Supriadi.

Menurutnya, persoalan tersebut terus berlanjut dari satu periode pemerintahan desa keperiode berikutnya.
Jika dihitung berdasarkan pergantian kepemimpinan desa, Supriadi menyebut persoalan tersebut kini telah diketahui hingga kepala desa generasi keenam.

โ€œBerarti sudah enam generasi kepala desa yang mengetahui persoalan ini. Kami sudah berjuang selama 33 tahun,โ€ Ungkap nya.
Warga Kaitkan dengan SK Tiga Menteri dan Dokumen Transmigrasi
Supriadi juga menyampaikan bahwa dasar perjuangan masyarakat tidak hanya merujuk pada dokumen tingkat daerah, tetapi juga pada dokumen dan kebijakan pemerintah mengenai program transmigrasi.

Menurut warga , kawasan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi yang pada masanya menjadi salah satu program pemerintah untuk pengembangan wilayah Indonesia.

Ia menyebut masyarakat berpegang pada SK tiga menteri tahun 1983, serta dokumen terkait penetapan dan pengelolaan kawasan transmigrasi.

Supriadi juga menyampaikan bahwa menurut pemahaman masyarakat, terdapat kawasan yang telah dilepaskan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) dan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.

โ€œTujuan kami mempertahankan hak kami berdasarkan hukum, berdasarkan SK Gubernur, dan berdasarkan putusan serta perintah pelaksanaan yang kami pahami mewajibkan PT Torganda mengalihkan tanah APL tersebut,โ€ ujar Supriadi.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dan interpretasi dari pihak masyarakat yang masih memerlukan pencocokan dengan dokumen hukum serta data pertanahan resmi.

Persoalan 1.040 Hektare
Menurut Supriadi, angka 1.040 hektare memiliki riwayat tersendiri dalam konflik tersebut.

Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim pertanahan dan pemerintah daerah pada periode sebelumnya.

โ€œPada 1998 tim BPN melakukan pengukuran dan hasilnya disampaikan kepada Bupati. Setelah ada hasil pengukuran itu, kami dipanggil dan menerima angka 1.040 hektare,โ€ Tegas nya.

Masyarakat kemudian menjadikan hasil pengukuran tersebut sebagai salah satu dasar tuntutan mereka.
Supriadi menyebut masyarakat berpandangan bahwa lahan seluas 1.040 hektare tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat.
Namun, status hukum dan dasar penguasaan lahan tersebut saat ini tetap membutuhkan verifikasi terhadap dokumen pertanahan, peta kawasan, keputusan pemerintah, serta putusan atau perintah hukum yang berkaitan dengan objek lahan.

Baca Juga:  Om Bob Minta Kejari Pati Tindaklanjuti Segera Aduan Warga Penambuhan, Kantongi Bukti Tambahan untuk Naik Pidsus

Dari PT Torganda ke Pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN)
Dalam perkembangan terbaru, masyarakat juga mempertanyakan kondisi lahan tersebut setelah adanya perubahan pengelolaan.

Perwakilan pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang hadir dalam rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini berada dalam pengelolaan Agrinas.

Menurut keterangan perwakilan tersebut, pengelolaan lahan dilakukan setelah adanya penyerahan dari pihak yang sebelumnya terkait dengan kawasan tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai tuntutan masyarakat terhadap PT Torganda, perwakilan tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan secara langsung terkait tuntutan tersebut.

Menurutnya, apabila tuntutan masyarakat ditujukan kepada PT Torganda, maka pihak yang bersangkutan dapat memberikan tanggapan. Sementara apabila tuntutan ditujukan kepada Agrinas, keputusan mengenai persoalan tersebut bukan berada sepenuhnya di tingkat daerah atau unit yang hadir dalam aksi.

Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah kementerian dan pihak terkait lainnya yang nantinya akan membahasnya pada tingkat yang berwenang di PT Agrinas Palma Nusantara.

Warga Minta Pemerintah Buka Kembali Riwayat Lahan
Masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

 

Verifikasi yang diminta mencakup:

SK tiga menteri tahun 1983 yang menurut masyarakat menjadi salah satu dasar program transmigrasi;
dokumen penetapan kawasan transmigrasi;
SK Gubernur Riau Nomor Kpts.43/I/1991;
peta dan batas kawasan transmigrasi;
hasil pengukuran BPN;
riwayat lahan seluas 1.040 hektare;
status HPL dan APL;
riwayat penguasaan dan pengelolaan oleh PT Torganda;
serta dasar pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara saat ini.
Menurut masyarakat, seluruh dokumen tersebut perlu dicocokkan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai status dan batas lahan.

Menunggu Penyelesaian Setelah 33 Tahun
Supriadi mengatakan masyarakat tidak ingin persoalan tersebut terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Mereka berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah turun langsung untuk memastikan status hukum kawasan berdasarkan dokumen resmi dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawab kan.

โ€œPerjuangan ini sudah 33 tahun. Kami hanya ingin hak kami mendapat kepastian berdasarkan hukum dan dokumen yang ada,โ€ ujar Supriadi.

Masyarakat juga meminta agar proses penyelesaian melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, instansi kehutanan terkait, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Torganda, serta perwakilan masyarakat.

Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah klaim masyarakat mengenai status lahan seluas 1.040 hektare, HPL, APL, hasil pengukuran, serta kewajiban pengembalian lahan masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen resmi dan putusan hukum yang berlaku.

Tiga awak media salah satunya media Tempo86.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Torganda, PT Agrinas Palma Nusantara, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, instansi kehutanan terkait, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Selanjutnya:
Surat Bupati Kampar sudah ditunjukan kepada Derektur PT. Torganda agar mengembalikan tanah warga Desa Tanjung Medan seluas I040 Ha.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan mengenai status lahan, luas 1.040 hektare, dugaan penguasaan, hasil pengukuran, HPL, APL, serta kewajiban pengembalian lahan dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan masyarakat dan pihak yang hadir dalam aksi. Tiga awak media salah satu nya media TEMPO86. COM tidak menyimpulkan klaim tersebut sebagai fakta hukum sebelum terdapat verifikasi dari instansi berwenang dan/atau dokumen hukum yang dapat memastikan statusnya”.Pungkasi

Orasi damai awal hingga akhir berjalan lancar kondusif.

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru