Dishub Langkat Luruskan Isu Rp50 Miliar, Tegaskan Pembayaran PJU Langsung ke PLN

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyelewengan anggaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi anggaran belanja rekening listrik PJU selama dua tahun, yakni 2024 dan 2025, dengan pembayaran dilakukan langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening resmi PT PLN (Persero).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat menjelaskan, besarnya angka tersebut perlu dipahami berdasarkan periode anggaran, peruntukan, serta realisasi pembayarannya. Anggaran itu bukan untuk satu kegiatan dalam satu tahun, melainkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran rekening listrik PJU selama 24 bulan.

 

Berdasarkan data penganggaran, pada 2024 Pemkab Langkat mengalokasikan Rp25.316.085.840 untuk subkegiatan belanja rekening penerangan jalan umum. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayarannya mencapai Rp25.124.993.534.

 

Sementara pada 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.872.564.772, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp24.491.172.148.

 

Dengan demikian, total anggaran belanja rekening PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612, sedangkan total realisasi pembayarannya sebesar Rp49.616.165.682 atau sekitar 98,86 persen. Terdapat selisih sebesar Rp572.484.930 antara anggaran dan realisasi yang tidak terealisasi sebagai belanja PJU dalam periode tersebut.

 

Jika dihitung berdasarkan realisasi pembayaran selama 24 bulan, rata-rata biaya listrik PJU Kabupaten Langkat mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan. Kebutuhan anggaran ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah menyediakan penerangan jalan guna mendukung keselamatan pengguna jalan, meningkatkan keamanan lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Langkat.

 

Dishub Langkat menjelaskan bahwa pembayaran rekening listrik PJU dilakukan setiap bulan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai. Pembayaran dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN, bukan melalui rekening pribadi Kepala Dinas Perhubungan ataupun pejabat lainnya.

 

Mekanisme tersebut, menurutnya, memungkinkan setiap transaksi ditelusuri melalui dokumen tagihan listrik, administrasi pencairan anggaran, dan bukti pembayaran kepada PLN.

Baca Juga:  Galian C  Diduga Ilegal Beroperasi Kembali Dikota Dumai, Dimana Aparat Penegak Hukum Kota Dumai?

 

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus. Berdasarkan realisasinya, total pembayaran selama 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp49,6 miliar. Pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan resmi PLN dan langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening PLN,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, besarnya nilai anggaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah. Penilaian terhadap pengelolaan anggaran, menurutnya, harus didasarkan pada data, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat. PLN menerbitkan tagihan, pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN menerima pembayaran tersebut. Alur administrasinya dapat ditelusuri dan diperiksa. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya berdasarkan besarnya angka anggaran,” tegasnya.

 

Dishub Langkat juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat serta siap memberikan penjelasan dan dokumen pendukung kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi.

 

“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada hal yang perlu dipastikan, data dan dokumen pendukung dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami ingin persoalan ini dijelaskan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

 

Pemkab Langkat berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran PJU, mulai dari peruntukan, besaran anggaran, realisasi pembayaran, hingga mekanisme penyaluran dana kepada PLN.

 

Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif dan proporsional. Dengan memahami keseluruhan data dan mekanisme pembayaran, informasi mengenai anggaran PJU diharapkan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru