Ratusan Elemen Jurnalis Kota Medan Geruduk Kantor DPRD Sumut Tolak RUU Penyiaran

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEMPO86.COM |MEDAN (SUMUT)_Ratusan jurnalis dari berbagai elemen media cetak, online, dan elektronik yang ada di Kota Medan mendatangi kantor DPRD Sumut, Selasa (21/5/24) siang.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan membawa puluhan spanduk berukuran sedang, jurnalis Medan menolak terbitnya RUU Penyiaran. Jurnalis kian resah, terkait adanya aturan baru yang notabene akan segera disahkan di DPR RI beberapa bulan mendatang.

 

Aturan baru yang mengatur tentang jurnalis ini dinilai mengkebiri hingga mengekang kebebasan pers yang semestinya.

 

Berdasarkan Pantauan Awak media ini, di gedung DPRD Sumut, puluhan jurnalis yang melakukan aksi kian bertambah. Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, para jurnalis masih terus melakukan orasi.

 

DPR-RI saat ini tengah menggodok RUU Penyiaran yang beberapa pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers. Satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Adapun bunyi pasal tersebut yakni, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

 

Bahkan, RUU Penyiaran dikhawatirkan akan melemahkan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, dalam UU No 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers. Karena hal itu pula, masalah ini patut disikapi dengan serius. Kalangan jurnalis WAJIB menolak pengesahan RUU Penyiaran ini, yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

 

#(Red)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB