
Langkat-Tempo86.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi menetapkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam agenda legislasi tersebut, mulai dari tata kelola tata niaga kelapa sawit, perlindungan tenaga kerja lokal, hingga regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, di Gedung DPRD Langkat, Kamis (22/10/2026).
Masuknya 13 Ranperda dalam Propemperda 2027 menjadi bagian dari agenda perencanaan pembentukan regulasi daerah yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan aktivitas perekonomian di Kabupaten Langkat.
Di sektor perkebunan, pengaturan tata niaga kelapa sawit menjadi salah satu isu yang disorot.
Regulasi di bidang ini berkaitan dengan tata kelola perdagangan hasil perkebunan yang memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, isu tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian dalam agenda legislasi tersebut.
Pengaturan di bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat mendukung terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sektor ekonomi dan ketenagakerjaan, regulasi mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) turut menjadi bagian dari isu yang dibahas dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2027.
Pengaturan Pilkades memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, substansi rancangan regulasi tersebut perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Langkat.
Melalui penetapan Propemperda 2027, DPRD Kabupaten Langkat selanjutnya memiliki agenda legislasi yang akan menjadi acuan dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana setiap Ranperda dibahas, disempurnakan, dan diproses hingga memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan masuknya 13 Ranperda dalam Propemperda 2027, proses legislasi daerah diharapkan dapat berjalan secara terencana, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Langkat.
(Yanto)







