Tempo86.com – Jepara – Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan penyerahan 100 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Desa Tunahan, Kabupaten Jepara. Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Balai Desa Tunahan dengan disambut antusias dan penuh sukacita oleh warga penerima.
Raut bahagia dan rasa syukur terpancar dari wajah masyarakat yang akhirnya menerima sertipikat tanah mereka. Penyerahan ini menjadi momen penting bagi warga karena sertipikat yang telah terbit memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang mereka miliki.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan tenang dalam memiliki serta mengelola tanahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara akan terus berupaya mendukung percepatan pendaftaran tanah demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
PTSL 2026: Tanah Terdaftar, Masyarakat Terlindungi!
#KantahJepara #PTSL2026 #SertipikatTanah #ATRBNP #JeparaPastiBISSA #MelayaniProfesionalTerpercaya








