Dari Rumah ke Rumah, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Langsung ke Tangan Pemilik di Jambi

- Penulis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ambi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan langsung sembilan sertipikat kepada masyarakat di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Selasa (25/06/2024).

Seraya menyerahkan sertipikat secara door to door di Kelurahan Sijenjang, Menteri AHY juga berdialog langsung dengan warga penerima sertipikat terkait proses pembuatan sertipikat tanah.

Menteri AHY memastikan bahwa proses pembuatan sertipikat tidak mempersulit masyarakat. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat terkait nilai ekonomi sertipikat tanah tersebut. “Sertipikat ini memiliki nilai ekonomi. Bisa dijadikan modal usaha dan lain-lain. Tolong disimpan baik-baik ya Pak, Bu,” pesannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, salah seorang penerima bernama Mustafa Kamal (59) merasa lega akhirnya tanah yang ditempati turun-temurun sejak 1930 ini memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya. “Akhirnya bisa dapat sertipikat. Sudah lama ditunggu,” jelasnya.

Baca Juga:  Bapeda Kota Madia Dumai Bersama DPRD Riau Dan BPKAD Melaksanakan Rapat Pansus

Mustafa Kamal adalah satu dari banyak masyarakat yang telah merasakan kemudahan pengurusan sertipikat tanah. “Mudah juga buatnya. Cuma waktu itu agak sulit karena tanah ini tanah warisan. Jadi punya adik beradik. Jadi waktu keluarga sepakat ngasihnya ke saya, sudah langsung diurus awal ke kelurahan, dan kini selesai,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri AHY saat menyerahkan sertipikat, Gubernur Jambi, Al Haris dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi. (GE/PHAL)

Sumber: (GE/PHAL)/Humas BPN Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN
Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Srtifikasi Halal
Program Makanan Bergizi Dukung Kesehatan dan Semangat Belajar Siswa SMP Negeri 1 Secanggang.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:42 WIB