Viralnya Pemberitaan Penambang Tanah Bengkok Kades Di Rembang, Rela Geser Excavator Demi Raup Keuntungan.

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Rembang Jawa Tengah.

Demi raup keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah, diduga oknum penambang galian C yang berada di Kecamatan Rembang rela dan gampang pindahkan alat berat dan membuka lahan baru yang akan dijadikan galian C.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang didapatkan, Efendy LSM LIRA mengungkapkan, bahwa aktivitas galian C tersebut saat ini menjadi sorotan dari pihak/Dinas terkait. Berawal oknum penambang yang saat ini berpindah ketempat lain, sebelumnya melakukan aktivitas galian C tanah bengkok yang dimiliki seorang Kepala Desa, namun dengan adanya pemberitaan yang sempat viral di beberapa media Online & cetak kemarin lalu kemudian memindahkan alat beratnya ketempat lain untuk melakukan altivitasnya lagi.” Ucap Efendy

Aktivitas galian C merupakan kegiatan yang sangat menggiurkan dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Nyatanya oknum penambang tersebut tidak jera, pindah dan pindah lagi walaupun kegiatan seperti itu merupakan pelanggaran jika tidak kantongi izin yang seakan-akan kebal hukum dan tidak menghiraukannya.

“Disamping itu, armada dump truk yang mengangkut tanah hurug hasil galian C yang melintasi Jalan raya Rembang melanggar, lalai dan menyepelekan keselamatan pengguna jalan lainnya karena dump truk-dump truk tersebut tanpa terpasang terpal.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran, Kantah Kota Semarang Tekankan Kebijakan Tidak Mempengaruhi Pelayanan kepada Masyarakat

Dengan hal itu, Efendy LSM Lira berharap kepada pihak APH setempat (Polres Rembang) untuk segera menindak tegas kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal mining yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan-penindakan yang di lakukan oleh APH itulah nantinya yang harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” Cetus Efendy mengungkapkan .

Efendy menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” Pungkas Efendy mengatakan
( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB