Miris, APH di Dumai Diam Terpaku Melihat Aktivitas Galian C Kian Marak di Dumai: Siapakah Backing Nya ?

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.COM // DUMAI (RIAU)_Sungguh miris masyarakat penguna jalan terimbas debu dan tanah berserakan di sepanjang jalan bukit timah kilo meter (KM) 11 dan Kilo meter (km) 09 Di Desa Mekarsari bukit timah kecamatan Dumai selatan kota Dumai

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya Akibat dampak Mobil truck angkutan tanah timbun urug dari lokasi Query Galian C Tanah timbun Kilo meter 11 dan kilo meter 09 yang diduga ilegal Tanpa izin kian meresahkan masyarakat sekitar dan para pengguna jalan raya.

 

Banyak Mobil truck angkutan tanah timbun urug tak mengunakan tenda pengaman sehingga terjadi berserakan tanah timbun di sepanjang jalan raya dan menyisakan debu bagi pengguna Jalan Raya,maka di minta dinas terkait dari mulai polres Dumai, dishub Dumai dan pihak ESDM Provinsi Riau untuk turun segera kelapangan melakukan Razia penertiban gabungan.

 

Pantauan pada Jum’at (19/07/24) telah Beroperasinya galian C ilegal di bukit timah desa’ Mekarsari kota Kecamatan Dumai selatan kota Dumai, belakangan ini diam-diam kembali menjamur tanpa ada tindakan tegas Aparat penegak hukum (APH) polres Dumai dan Dinas Terkait ESDM Provinsi Riau

 

Terbaru, tambang galian C tanah timbun urug yang diduga tidak ada mengantongi izin operasi produksi Secara resmi ini berlangsung di Desa Mekarsari Kecamatan Dumai selatan kota Dumai sudah kesekian kalinya, sempat tutup akibat Tanpa Izin resmi – red.

 

Seorang warga menyebut, galian C di lahan milik warga tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Diduga aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah dan dinas terkait ESDM Provinsi Riau.

 

’’Katanya beberapa warga inisial AR galiannya ini hanya bikin jalan semangkin rusak dan berdebu, awalnya pun sempat tutup Galian C Tanah timbun urug ini milik inisial By, akibat tidak ada kelengkapan pengurusan izin. Tapi, anehnya kok sudah mengeluarkan material tambang,’’ ungkap narasumber.

 

di lokasi bukit timah, untuk galian C tanah timbun urug yang berada akses jalur alternatif kota Dumai-Gresik di Desa Mekarsari,Kecamatan Dumai selatan ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu lalang truk pengangkut hasil galian C tanah timbun urug.

 

Terdapat kendaraan Dam truck angkutan tanah timbun urug dari berbagai kelas keluar dan masuk kawasan galian C tanah timbun urug untuk memperjualbelikan hasil galian C tambang ini, tiada satupun yang memperhatikan kondisi para pengguna jalan raya akibat ulah nya tanah timbun urug berserakan di sepanjang Jalan Raya.

 

Kondisi tersebut belakangan juga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Resmi Dilantik: Ketua Umar Dhani Siap Pimpin PAC IPK Medan Deli 2025-2030

’’Kalau 70 sampai 90 truk galian keluar masuk setiap harinya ada. Tempat lokasi Query yang beroperasinya juga dari pagi sampai sore kok. Kalau alat beratnya ada dua atau tiga, tapi yang sudah beroperasi banyak lokasi tanpa terjaring Razia dinas terkait besar dugaan nya telah main mata’ bersama oknum nakal untuk memuluskan aktivitas galian c ilegal tersebut, coba lihat ratusan truck angkutan tanah timbun urug masih di parkir di pintu keluar Galian C,’’ bebernya.

 

Sementara Dinas Terkait seperti Bapenda kota Dumai, belum ada tanggapan nya, tak sempat mengungkapkan, kini Mirisnya kondisi tersebut bisa jadi berdampak meresahkan masyarakat terutama pendapatan kota Dumai belum tentu meningkatkan, dipastikan mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD)tak ada di perhatikan pihak pengusaha tempat Quari di kota Dumai, melalui sektor tambang seharusnya bertambah kini,masih masif.

 

Sempat terkonfirmasi sebelum nya, ke pihak ESDM Provinsi riau ’’Informasinya izinnya masih WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) sama IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi, belum izin usaha izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP-OP),’’masih banyak tak lengkap bagi pemilik lahan lokasi Quari Galian C Tanah timbun urug di kota Dumai, terangnya.

 

beroperasinya galian tersebut belum menyumbang PAD di kota Dumai. ’’Setahu saya belum boleh dijual. Jadi belum masuk PAD,’’ tegasnya narasumber.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP  kota Dumai Yudha Pratama Belum terkonfirmasi atau menyatakan, melakukan penertiban perda kota Dumai kepada pemilik lokasi quari Galian C Tanah timbun urug sebagai yang berwenang melakukan penindakan tegas sesuai perwako dan perda nya.

 

Harapan masyarakat meminta kepada (APH) aparat penegak hukum kota Dumai Kapolres Dumai dan juga Dinas ESDM Provinsi Riau agar segera Tangkap pembeking atau beckUp Tanah timbun urug di kota Dumai Agar ada efek jera bagi pelaku nya sebagai ketegasan Kapolres Dumai AKBP Dhovan untuk bertindak tegas Tampa pandang bulu.

 

’’Tapi tindak lanjutnya, Satpol PP Kota Dumai Belum ada eksen sama sekali melakukan tindakan tegas penertiban Perda, harapan masyarakat meminta bisa disoundingkan ke inspektur tambang provinsi Riau’’ ungkapnya. Masyarakat inisial AD.

 

Tugas Satpol-PP kota Dumai susah seharusnya pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai Perda kota Dumai,Meski demikian Satpol-PP segera akan ada pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke lapangan dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat sebagai bahan aduan ke provinsi.

 

’’Satpol-pp sudah bisa masuk ketika bersinergi dan berkolaborasi dengan Bappeda kota Dumai terkait dengan pajaknya

(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Srtifikasi Halal
Program Makanan Bergizi Dukung Kesehatan dan Semangat Belajar Siswa SMP Negeri 1 Secanggang.
DPRD Langkat Gelar Paripurna, Perubahan APBD 2026 Jadi Rp2,88 Triliun.
Badan Anggaran DPRD Kota Dumai Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota DUMAI Laksanakan Pembahasan KUA PASS TA 2026
Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an
DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS.
DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Daerah DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Agustus 25, 2026Admin MK Spread the love Langkat-(Sumut) Mediakompas.id_Selasa:25 Agustus 2026. DPRD dan Pemkab Langkat, sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) TA 2026. Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (24/8/2026) sore. Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Bersama tersebut dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin bersama unsur pimpinan DPRD Langkat, dan dihadiri Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH. Tampak hadir, Sekda Amril, serta para kepala OPD, para camat, unsur Forkopimda, para asisten, kabag, Direktur RSUD Tanjung Pura, Kepala BNNK Langkat, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan parpol dan ormas, wartawan, dan para undangan. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Langkat memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Banggar DPRD Langkat M Rifqi Aulia, untuk menyampaikan laporan hasil Pembahasan Banggar terhadap Laporan Realisasi Semester I APBD TA 2026. Sekaligus Prognosis 6 bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026. Dalam laporannya, M Rifqi Aulia menyampaikan bahwa Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Langkat TA 2026, dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, dan Ketentuan Pasal 160, Pasal 169, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Dia menjelaskan, Pemkab Langkat telah menyampaikan Laporan Realisasi Semester I APBD Tahun 2026, dan perkiraan atau proyeksi mengenai kondisi realisasi pendapatan dan belanja untuk sisa waktu dalam tahun anggaran berjalan (Prognosis) enam bulan berikutnya, kepada Ketua DPRD Langkat, melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.3.1-738/BPKAD/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Serta, Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026 melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.1-769/BPKAD/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, dan Prognosis enam bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS APBD Langkat RA 2026, yang dilaksanakan pada pada tanggal 21-22 Agustus 2026. Dijelaskannya, pada Semester I dan Prognosis enam bulan kedepan, terkait dengan Pendapatan Daerah, jika Pemkab Langkat menerima jumlah anggaran sebesar Rp2.603.792.887.234. Jumlah tersebut telah direalisasikan pada semester I sebesar Rp1.403.100.708.336,14. Sehingga, sisa anggaran pada Semester I sebesar Rp1.200.692.178.897,86. Sementara itu, nilai anggaran belanja total jumlah anggarannya Rp2.712.908.553.586,00. Dari nilai anggaran belanja tersebut dilaporkan telah terealisasi pada Semester I sebesar Rp894.419.584.045,00. Sehingga, sisa anggaran Semester I mencapai Rp1.818.488.969.541,00. Kebijakan Umum P-APBD 2026 Sementara itu, untuk target pendapatan pada Perubahan APBD TA 2026, baik Banggar dan Pemkab Langkat disepakati bertambah sebesar Rp383.245.310.244. Semula, Pemkab Langkat menargetkan Pendapatan Murni sebesar Rp2.195.085.604.454. “Setelah Perubahan, maka total target Pendapatan Murni menjadi sebesar Rp2.578.330.914.698,” papar M Rifqi Aulia. Sementara itu, untuk Perubahan Belanja Daerah juga disepakati bertambah sebesar Rp691.187.406.755,56. Semula, untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2.185.835.604.454. Setelah Perubahan, Anggaran Belanja bertambah menjadi sebesar Rp2.877.023.011.209,56. Pembiayaan Daerah Dijelaskan Aulia, untuk penerimaan pembiayaan dDaerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp307.942.096.511,56. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9.250.000.000. “Dengan demikian, Pembiayaan Netto (bersih) setelah Perubahan Anggaran sebesar Rp298.692.096.511,56,” urainya. M Rifqi Aulia menyebutkan, bahwa terkait dengan PPAS Perubahan, dirinci dalam masing-masing urusan, masing-masing SKPD, telah disepakati berdasarkan hasil Rapat Kerja Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Langkat. “Terkait saran dan rekomendasi dari masing-masing Komisi dan Banggar untuk menjadi perhatian eksekutif dalam proses Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026, akan dibahas dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2026,” tandasnya. Kemudian, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin SH dan Plt Bupati Langkat Tiorita, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2026, disaksikan Sekda Langkat Amril dan unsur pimpinan dewan
Meneladani Akhlak Rasulullah, Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Berintegritas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Srtifikasi Halal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Program Makanan Bergizi Dukung Kesehatan dan Semangat Belajar Siswa SMP Negeri 1 Secanggang.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:57 WIB

DPRD Langkat Gelar Paripurna, Perubahan APBD 2026 Jadi Rp2,88 Triliun.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Dumai Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota DUMAI Laksanakan Pembahasan KUA PASS TA 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Berita Terbaru