DPRD Langkat Gelar Paripurna, Perubahan APBD 2026 Jadi Rp2,88 Triliun.

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti SH menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat tentang penandatanganan nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA), Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, rapat paripurna yang digelar di Ruang rapat paripurna DPRD turut membahas Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-Angin SE tersebut menjadi tahapan penting di proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat terungkap pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp2,58 triliun, kemudian belanja daerah menjadi sekitar Rp2,88 triliun.

Dengan struktur itu, defisit anggaran tercatat sekitar Rp298,69 miliar, yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan besaran yang sama.

Penyesuaian struktur anggaran itu dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran berjalan.

Plt. Bupati Langkat Tiorita menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyusunan dilakukan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang mencakup urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan. Seluruhnya dijabarkan ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kembali Lagi Pasar Pulau Payung Di Lahap si Jago Merah Apakah Unsur Sengaja❓ 

Tiorita menjelaskan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proses ini merupakan rangkaian mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis, transparan dan akuntabel. Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ucap Tiorita.

Menurut Tiorita, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tiorita juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Atas kerja sama yang baik ini kami apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.

“Semoga kesepakatan ini dapat menjadi landasan pelaksana program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” pungkasnya. (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB