Miris Melihat Kondisi Anak Murid SD Negeri 285 Simpang Gambir 

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.COM //MADINA (SUMUT)_Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Pasal (1) ayat (8) yang berbunyi “Wajib belajar 12 (dua belas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dan masyarakat, namun sangat miris melihat kondisi belajar mengajar yang terjadi di SDN 285 Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis pagi, (25/07/2024) saat awak media berkunjung ke SDN 285 tersebut melihat kondisi belajar mengajar murid SD kelas 2 (dua) duduk di atas tikar dalam mengecap mata pelajaran.

 

Dari hasil konfirmasi dengan kepala sekolah SDN 285 Simpang Gambir Zainuddin Rangkuti S.Pd.I mengatakan,” Kami sangat membutuhkan perhatian dan bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dimana saat ini ada satu ruangan kelas di SDN ini yang tidak memiliki mobiler,’ ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Langka Dukung Pembentukan Pansus RAD, Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Zainuddin Rangkuti juga menambahkan,” kejadian ini dikarenakan selama ini ada satu ruangan kami yang di pakai oleh Korwil XII Pendidikan Lingga Bayu untuk Kantor namun pada ajaran baru tahun ini sesuai dengan kebutuhan ruangan ini diminta kembali agar Murid bisa belajar dengan layak namun saat ini kami sangat membutuhkan mobiler tersebut,” tambah nya.

 

Selain itu pada saat di tanya Ketua Komite sekolah SDN 285 Mansirin mengatakan,” mengenai kebutuhan mobiler tersebut sekitar 15 pasang,” jelas nya.

 

Harapan kepada pihak Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal agar merealisasikan mobiler tersebut agar murid kelas 2 (dua) bisa belajar lebih layak.

 

(Ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru