Kota Semarang,Tempo86.com
Petugas Layanan Nganterin Sertipikat Atas Nama Sendiri (Langensari) menyerahkan Sertipikat hak atas yg tanah yang telah selesai proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan mengantarkan dan menyerahkan langsung ke alamat pemohon, Kamis (21/11/2024).
Salah satu produk layanan yang diserahkan adalah Sertipikat atas nama pemohon Sukamto HA yang mengurus permohonan pelayanan Pendaftaran Ganti Nama untuk Sertipikat tanahnya yang terletak di Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#langensari
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Humas Kantor BPN Kota Semarang













