Tempo86.com // Kantor Pertanahan Kota Semarang menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 50 Sertipikat kepada warga peserta PTSL di Kelurahan Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Rabu (18/12/2024). Sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Ketua Tim PTSL Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kota Semarang, Nanang Riyo Widodo, S.H., M.Kn. dan Lurah Jabungan, Sarwono, S.E.
Dalam sambutannya, Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Semarang menjelaskan bahwa sertipikat tanah sangat penting sebagai kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, aman dan akuntabel. Terlebih sertipikat produk PTSL yang dibagikan adalah sertipikat elektronik. Diketahui, sertipikat tanah elektronik memiliki kelebihan karena dokumen sertipikatnya juga tersimpan secara elektronik yang informasinya dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Selain itu, sertipikat elektronik juga dilengkapi tanda tangan elektronik yang tidak bisa dipalsukan serta memakai teknologi persandian sehingga sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin.
#ptsl
#KelurahanJabungan
#sertipikatelektronik
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
# Humas Kantor BPN Kota Semarang













