Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Tanimbar Tegaskan Tak Ada Lagi Anggota Yang Berbuat Pelanggaran

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEMPO86.COM |SAUMLAKI (TANIMBAR).> Upacara dilaksanakan secara In Absentia, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polisi yang melakukan pelanggaran, Senin (25/03/24).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Kepulauan Tanimbar ini, turut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., para Pejabat Utama Polres, para Perwira, para Kapolsek jajaran beserta seluruh Personel Polres Kepulauan Tanimbar.

 

Selain itu, giat Upacara PTDH ini tentunya digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 24 / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Personel Briptu R.M.

 

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, namun Upacara tersebut tetap berlangsung secara In Absentia dengan cara Kapolres menulis kata PTDH pada foto yang bersangkutan dan selanjutnya Petugas Provost membawa foto tersebut mengelilingi Pasukan untuk disaksikan oleh seluruh Personel Polres Kepulauan Tanimbar.

 

Melalui amanatnya, Kapolres katakan, tugas kita sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia tentunya merupakan tanggung jawab yang sangat besar, yang diberikan oleh Negara dan itu adalah pilihan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara. Namun selain itu juga, agar kita dapat memperoleh pekerjaan untuk kehidupan kita ke depan tentunya.

 

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa apabila diamati daripada sekian Personel kita yang telah menjalani PTDH, namun jika dikorelasikan dengan animo Masyarakat, menurutnya masih banyak Masyarakat diantaranya para Pemuda dan Pemudi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini banyak yang berkeinginan besar untuk menjadi anggota Polri.

 

“Begitu sulitnya setiap Tahun animo Masyarakat meningkat ingin menjadi Anggota Polri, namun yang diterima hanya sebatas tidak lebih dari pada 10 (sepuluh)” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Apresiasi Pelaksanaan Sibayak Mountain Bike Road, Yang Diikuti 1.000 Lebih Goweser

 

Dengan adanya hal itu, sehingga Kapolres mengingatkan kepada seluruh Personel agar hal ini dapat dijadikan sebagai motivasi. Ketika telah menjadi anggota Polri, diharapkan untuk kita dapat pedomani serta menghayati Tribrata dan Catur Prasetya dalam segala tindakan, sehingga betul-betul kita dapat melaksanakan amanat Undang-Undang sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

 

Kapolres juga berpesan agar ketika bertugas di Propam, silahkan untuk laksanakan tugas sesuai dengan amanat yang diberikan, ketika ada pelanggaran agar selalu tegak lurus untuk laksanakan. Begitu juga kepada para Kasatfung dan para Kapolsek, ketika ada Anggota yang melakukan pelanggaran, ada tahapan-tahapan dalam pemberian sanksi hukuman mulai dari berupa tindakan disiplin, hukuman disiplin hingga pada kode etik.

 

Kaitan dengan pelaksanaan Upacara PTDH ini, Lanjut Kapolres, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 pada bab ke III (tiga) yaitu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, untuk itu terhadap setiap Anggota Polri agar wajib menjunjung tinggi norma hukum serta memegang teguh etika profesi Kepolisian dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari.

 

“Perlu diketahui bahwa, pemutusan pemberhentian tersebut sudah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku” beber Kapolres.

 

Menutup amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini adalah merupakan tunggakan Perkara lama. Sehingga Ia kembali pertegas kepada seluruh Personel untuk cukup hanya pada tunggakan-tunggakan kasus yang ada dan sudah diproses, jangan ada lagi muncul permasalahan-permasalahan baru terkait dengan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana.

(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB