Pemkab Langkat Ambil Langkah Kasasi Terkait Putusan PTUN PPPK 2023

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) TEMPO86.COM//(Selasa, 14/01/2025) Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Medan dalam kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah PT TUN Medan mengeluarkan Putusan No.162/B/2024/PT.TUN.MDN pada 9 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabag hukum setdakab Alimat Tarigan, SH, menyatakan bahwa langkah kasasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat.

 

Langkah kasasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan. Pj. Bupati telah menerbitkan surat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.

Baca Juga:  Pengumuman Layanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara Tutup 1 Juni 2026

 

Menurut Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, SH, tim hukum Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan putusan PT TUN Medan yang hingga saat ini belum diunggah dalam sistem e-court. “Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat,” jelas Alimat.

 

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Pemkab juga berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat.

 

Dengan upaya ini, Pemkab Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

(Z,e)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTDH Dua Personil, Kapolres Rokan Hulu Ajak Anggota Jadikan Evaluasi dan Pembelajaran
PDIP Rokan Hulu Mantapkan Langkah Politik Melalui Konsolidasi Besar Partai
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Mengucapkan Selamat Bergabung Bapak Sri Pranoto sebagai Kakanwil BPN Prov Jawa Tengah
Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kab. Jepara Menghadiri Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Internasional
Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:30 WIB

PTDH Dua Personil, Kapolres Rokan Hulu Ajak Anggota Jadikan Evaluasi dan Pembelajaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:05 WIB

PDIP Rokan Hulu Mantapkan Langkah Politik Melalui Konsolidasi Besar Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:01 WIB

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:59 WIB

Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Uncategorized

Kredit Lunas ! Yukk Roya Dulu

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:01 WIB