Namanya Disebut, Ahmad Edon Gunakan Hak Jawab

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM// Setelah namanya disebutkan dalam pemberitaan, Bang Ahmad Edon gunakan hak jawabnya kepada Jurnalis.(06/02/2025).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.

 

Dalam persoalan ini, Ahmad Edon merasa pemberitaan tersebut telah keliru dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya.

 

Pemberitaan dimaksud menyatakan bahwa Bang Ahmad Edon adalah bagian dari kontraktor pelaksana CV Neo Civ Arch, yang mengerjakan pekerjaan pembangunan lapangan basket di Taman Bukit Gelanggang (TBG).

Baca Juga:  Polres Langkat Hadirkan Beragam Kegiatan Sosial, Kesehatan, Olahraga dan E-Sport dalam Semarak HUT Bhayangkara ke-80

 

Pekerjaan pembangunan lapangan basket itu bukan saya Bang. Abang bisa tanyakan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petarung)”, kata Edon, via telpon WA.

 

Edon keberatan dengan pemberitaan yang diterbitkan Jurnalis, menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan lapangan basket tersebut adalah pekerjaan nya. Untuk diketahui, artikel diterbitkan Jurnalis setelah Edon dikonfirmasi sebelumnya.

 

Atas pernyataan Edon yang menyangkal bahwa ia adalah pemilik pekerjaan tersebut,  Jurnalis kemudian mengkonfirmasi ke Kadis Petarung M Farid Mufarizal.

 

Memang pekerjaan itu bukan pekerjaan Bang Edon Bang”, tegas M Farid Mufarizal, via telpon WA singkat. Namun Kadis Farid, tidak berikan keterangan lanjutan, siapa saja nama dari manajemen CV Neo Civ Arch.

 

Rilis;(Rianto.g).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru