Kota Semarang ,Tempo86.com
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H. QRMP. menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, Selasa (11/02/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sentosa Kanwil BPN Prov. Jateng ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil BPN Prov.Jateng menekankan pentingnya penanganan kasus pertanahan, termasuk sengketa dan mafia tanah, yang seringkali disebabkan oleh ketimpangan penguasaan, lemahnya pengawasan, serta pemalsuan dokumen pertanahan. Beliau mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal BPN, Kepolisian, Kejaksaan, maupun pemerintah daerah, untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menangani kasus pertanahan, yang tidak hanya melibatkan aspek administrasi namun juga aspek historis, sosiologis, dan yuridis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah konkret, tahun 2023 sebanyak 4 kasus sengketa tanah berhasil diselesaikan di Kota Semarang, pada 2024, sebanyak 5 kasus berhasil diselesaikan berada di Grobogan, Kudus, Batang dan Demak. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Menteri ATR/BPN yang memberikan penghargaan dan pin emas kepada tim yang terlibat. Tahun 2025, ditargetkan ada 4 kasus yang harus diselesaikan, dengan harapan lebih banyak kasus dapat selesai dari target tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat 2/ Harda Bangtah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diwakili Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Prov.Jateng, Kakantah Kota Semarang, Kakantah Kab. Demak, Kakantah Kab Grobogan, Kakantah Kab Kudus, Kakantah Kab Batang.
#kasuspertanahan
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













