Anggota Polres Labusel Lalai Tangani Kasus Pemukulan Di Bawah Umur

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LABUSEL (SUMUT) TEMPO86.COM//Anggota Kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara lambat penanganan pengaduan masyarakat tentang pemukulan Anak di bawah umur yang terjadi di pajak kota pinang labuhan batu selatan, 22/02/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemukulan anak di bawah umur insial ST sebagai korban dan tersangka seorang ibu rumah tangga insial DR sebagai pelaku, terjadi di pajak kota Pinang kecamatan kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi sumatera utara, pada saat korban sedang kerja,sekitar pukul 08’00 Wib pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024.

 

Disaat Awak media konfirmasi orang tua dan si korban di kota Pinang Labusel, orang tua sikorban menceritakan kepada awak media Online Bawah unit Reskrim POLRES Labusel terkesan lambat dalam penanganan kasus pemukulan anak di bawah umur yang terjadi di pajak kota pinang Labusel.

 

Orang tua sikorban menyampaikan bahwa sangat kecewa kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Labuhanbatu selatan ini, berhubung sampai saat ini pelaku belum di tangkap, harapan kami sebagai orang tua sikorban agar segera ditangkap pelaku yang memukul anak kami tersebut, tegasnya.

Lanjutnya lagi, bahwa kasus ini sudah lama mulai tanggal 13 oktober 2024 dan sampai Cek tempat kejadian perkara (TKP) sampai saat ini pelaku belum tertangkap, kami orang tua merasa sedih karna hukum di indonesia ini tidak adil bahkan pihak penegak hukum tidak tegas, kami orang tua sikorban manyampaikan melalui media TEMPO86.COM, supaya kinerja Kepolisian Labusel jangan ada pandang bulu tentang kasus tersebut. Karena kami warga kota pinang adalah warga negara Republik indonesia dan berdasarkan lambang garuda, untuk menangani kasus pemukulan anak kami tersebut, tutupnya.

Baca Juga:  Harhubnas 2024, Dishub Sumut Gelar Toba Fun Walk dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Toba

 

Pada tanggal 18/02/2025, awak media konfirmasi kekantor POLRES Labusel, dengan kanit PPA, AIPDA. Dodi Iskandar, bawah kasus penganiayaan anak dibawah umur memang sudah lama kasus tersebut, disaat awak media konfirmasi tentang lambat penanganan kasus pemukulan anak di bawah umur, ungkapan kanit PPA, terhadap media sesuai jalur hukum dan berkas sudah dilimpahkan kejaksaan.

 

Kasus penganiayaan anak dibawah umur diduga kalau kanit PPA POLRES Labusel AIPDA. DODI ISKANDAR, ada apa permainan tersebut??”, bawah pelimpahan berkas kepada jaksa sampai saat ini tidak ada penahanan terhadap tersangka, bawah dimata hukum tersangka sudah sah dan terbukti.

 

(DEDI GOMSER.SIAGIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB