Tempo86.com
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5/SE-KP.03/III/2025 Tentang Pelayanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H maka Kantor Pertanahan Kota Semarang tetap dibuka pada 2-4 dan 7 April 2025 pukul 09.00-12.00 WIB untuk Pemilik Tanah yang melakukan layanan pertanahan secara langsung tanpa melalui kuasa.
Yuk Sob manfaatan kesempatan mudik untuk mengurus tanahmu!
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#pelayananpertanahan
#pelayananmudik
#pelayananterbatas
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang













