Rapat Koordinasi Penanganan Perkara berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Selasa (25/03/2025).
Rapat ini membahas mengenai perkara nomor 121/Pdt.G/2025/PN.Smg. Adapun objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Karangayu, kecamatan Semarang Barat.
Hadir sebagai perwakilan Kantor Pertanahan Kota Semarang, Penata Pertanahan Muda, Nafis Dardiri, S.H., M.H. dan Penata Pertanahan Pertama, Ragil Setyowargo, S.Tr.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#perkara
#sengketatanah
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang













