Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kekuatan hukum hak atas tanah bagi tanah wakaf serta rumah ibadah, Kantor Pertanahan Kota Semarang melaksanakan program pensertipikatan tanah wakaf. Salah satu bentuk upaya tindak lanjutnya adalah berupa peningkatan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang terkait percepatan legalisasi aset keagamaan ini. Kegaiatan koordinasi ini berlangsung di Ruang Pengaduan dan Konsultasi Kantor Pertanahan Kota Semarang, Selasa (15/04/2025).
Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan penyerahan dan pendaftaran data wakaf untuk tanah yang berada di Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan untuk yayasan pendidikan Islam dan Sosial keagamaan Nurush Shalihin. Penyerahan berkas wakaf dilakukan oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Huda. Sedangkan hadir sebagai perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn. dan staf.
#tanahwakaf
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













