Kegiatan Konferensi Daerah (Konferda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Semarang diadakan di Hotel Grasia Semarang, Selasa (15/04/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Semarang, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si. hadir sebagai narasumber dan memberikan pengarahan kepada anggota IPPAT Kota Semarang.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menjelaskan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan Jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Imam menekankan sebelum melakukan akad, PPAT wajib melakukan Validasi Spasial dan Tekstual hingga pengecekan sertipikat.
Lebih lanjut, Imam mengharapkan semua PPAT yang hadir dalam acara tersebut agar memperhatikan beberapa hal dalam pembuatan akta PPAT, seperti komparisi akta PPAT dibuat sesuai dengan jenis akta, memperhatikan obyek bidang tanah pada akta masih berupa sertipikat konvensional atau sudah Sertipikat Elektronik hingga terkait dokumen-dokumen persyaratan yang dilampirkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#PPAT
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













