Semarang — Panitia Pemeriksaan Tanah A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang pada Kamis (17/04/2025) bertempat di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh Sdr. Setiawan Santoso atas nama Perkumpulan Siang Boe.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi awal terhadap objek tanah yang dimohonkan, baik dari sisi lokasi, status, maupun penguasaannya.
Ketua merangkap anggota Panitia Pemeriksaan Tanah A, Much Mudzakir, A.Md., S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir sebagai anggota panitia A yakni Sri Sumiyati, S.H., M.Kn., Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., serta Dwi Unggul Perwita Rahayu, A.Md. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Lurah Kranggan selaku anggota panitia, serta pemohon Setiawan Santoso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan pemeriksaan lapang ini, panitia berharap proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum bagi para pemohon hak atas tanah.
#pemeriksaantanah
#panitiaA
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













