Semarang — Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Edy Sumarsono, A.Ptnh., M.M., bersama jajaran, menghadiri pelaksanaan Gelar Kasus Awal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, dan membahas usulan pembatalan sertipikat yang diajukan oleh seorang pemohon kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Gelar Kasus Awal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Eni Setyosusilowati, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran dari Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji secara awal dokumen dan data yang menjadi dasar permohonan pembatalan sertipikat, serta memberikan arahan langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan permohonan pembatalan sertipikat dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#gelarawalkasus
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













