Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penataan dan pemanfaatan aset tanah negara melalui keikutsertaannya dalam kegiatan survei lapangan pemutakhiran basis data tanah terindikasi telantar yang diselenggarakan oleh Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T) Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (23/04/2025), dengan titik lokasi survei yang tersebar di beberapa kelurahan di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kelurahan Duren, Kemitir, Harjosari, Sukorejo, dan Candi. Pelaksanaan di lapangan melibatkan kerja sama sejumlah satuan kerja, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang diwakili oleh Penata Pertanahan Ahli Muda, Sri Sumiyati, S.H., M.Kn., yang turut serta dalam proses verifikasi dan pencocokan data fisik dan yuridis objek tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Survei ini merupakan langkah awal dalam upaya lebih lanjut untuk melakukan klarifikasi status tanah-tanah yang diduga telantar, agar dapat diberdayakan kembali secara optimal, baik oleh negara maupun masyarakat.
Keterlibatan aktif Kantor Pertanahan Kota Semarang menjadi bukti nyata sinergi dan komitmen jajaran BPN di daerah dalam mendukung kebijakan nasional pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
#tanahterlantar
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













