Semarang — Dalam rangka menjamin kelancaran administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan koordinasi internal dan selanjutnya melakukan konsultasi revisi anggaran ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/04/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara teknis dan administratif terkait revisi anggaran atas tunggakan belanja untuk kegiatan tahun anggaran 2024 yang akan direalisasikan pembayarannya pada tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam memastikan pengelolaan anggaran yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir mewakili Kantor Pertanahan Kota Semarang, Analis Perencanaan dan Kerja Sama, Lusia Tri Harjanti, S.E., M.P.P., M.S.E., beserta staf dari bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. Tim menyampaikan rincian revisi dan mendiskusikan prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui konsultasi ini, diharapkan proses penyesuaian dan pencairan anggaran dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelaksanaan program kerja Kantor Pertanahan di tahun berjalan.
#konsultasirevisianggaran
#tunggakan
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













