Semarang, Tempo86.com – Kantor Pertanahan Kota Semarang mengadakan rapat koordinasi guna menindaklanjuti Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait implementasi penerbitan sertipikat elektronik. Rapat berlangsung di ruang Kepala Subbagian Tata Usaha pada Selasa (29/04/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Umiyati, S.Si.T., M.H., dan dihadiri oleh Penata Kadastral Ahli Muda, Riska Aidina Pristiria, S.T., M.A.P., serta Penata Kadastral Ahli Pertama, Arif Yuliyanto, S.Tr.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara rinci poin-poin hasil audit dari Inspektorat Jenderal serta langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti temuan audit tersebut. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Semarang berjalan sesuai dengan regulasi dan standar layanan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan digital, serta mendukung transformasi pertanahan berbasis elektronik yang akuntabel dan transparan.
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













