Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang melaksanakan sidang lapangan Panitia Pemeriksaan Tanah A (PPT A) bertempat di Kantor Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang pada Selasa (29/04/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan administratif dan fisik atas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh Jane Margaretha Handayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Semarang, untuk dan atas nama PT First National Cooling Industry yang berkedudukan di Jakarta Barat.
Permohonan tersebut berkaitan dengan bidang tanah seluas 1.650 m² yang terletak di Jalan Tanah Tanggul Kapuh, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu. Ketua merangkap anggota PPT A, Much Mudzakir, A.Md., S.H., memimpin langsung proses pemeriksaan yang bertujuan untuk memastikan keabsahan subjek, objek, dan status penguasaan tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan ini anggota Panitia A lainnya, yaitu Sri Sumiyati, S.H., M.Kn., Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn., serta Dwi Unggul Perwita Rahayu, A.Md., yang bersama-sama melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data dan kondisi lapangan. Hadir pula Lurah Mangkang Wetan sebagai perwakilan pemerintah kelurahan sekaligus anggota panitia, serta pemohon, Jane Margaretha.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan tanah seperti ini penting untuk memastikan tidak adanya sengketa serta agar penetapan hak atas tanah dapat dilakukan secara objektif dan sah menurut peraturan perundang-undangan.
#pemeriksaantanah
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













