Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan oSengketa melaksanakan kegiatan penelitian lapangan terhadap objek permohonan pembatalan sertipikat hak milik yang berlokasi di Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada Jumat (09/05/2025).
Penelitian ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur administratif dalam proses penanganan permohonan pembatalan sertipikat, guna mengklarifikasi kondisi fisik objek serta aspek yuridis dan subyektif lainnya yang berkaitan dengan permohonan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pemohon Pembatalan beserta kuasanya, yang memberikan keterangan lapangan secara langsung kepada petugas Kantor Pertanahan Kota Semarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam menyelenggarakan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta berlandaskan asas kehati-hatian, khususnya dalam menangani sengketa atau permasalahan pertanahan yang berdampak pada masyarakat luas.
Selanjutnya, hasil penelitian akan menjadi bagian dari bahan analisis yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













