Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta jajaran mengikuti kegiatan Ekspos Hasil Penelitian Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Pakai terletak di Kelurahan Tembalang atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal. Sertipikat tersebut diketahui berlokasi di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kegiatan ekspos dilaksanakan secara daring dan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (09/05/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Jateng, Eni Setyosusilowati, S.H., M.H.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk menjamin transparansi, kehati-hatian, serta objektivitas dalam setiap proses penanganan sengketa pertanahan di wilayahnya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi dalam rangka penertiban data yuridis atas tanah yang dikuasai pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui ekspos ini, diharapkan akan diperoleh rekomendasi yang objektif terkait permohonan pembatalan, serta mendukung terciptanya kepastian hukum hak atas tanah di Kota Semarang secara menyeluruh.
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000













