Walikota Dumai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Riau Bermarwah

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//Wali Kota Dumai H Paisal kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Riau Bermarwah (Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat), sebuah program unggulan Pemerintah Provinsi Riau berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang telah berlangsung sejak 19 Mei lalu.(16/06/2025).

Program Bermarwah merupakan inisiatif yang sangat baik dari Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah,” ujar H Paisal, Ahad (15/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Bermarwah berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Menurut orang nomor satu Dumai, program ini merupakan solusi nyata untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.

Mari bersama kita jaga Riau, khususnya Kota Dumai dengan tertib membayar pajak. Semoga langkah konkret ini dapat membantu masyarakat, seiring dengan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Lancang Kuning” tutur Wako Dumai.

Baca Juga:  Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Sertipikat Elektronik untuk Cegah Konflik Tanah

Program bermarwah mencakup beberapa kebijakan utama:

1. Penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

2. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

3. Berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum dengan plat BM yang terdaftar di Riau.

4. Kendaraan non-BM yang mutasi masuk ke Riau mendapat diskon 50% pokok pajak pada tahun pertama.

5. Wajib pajak yang tertib selama tiga tahun berturut-turut berhak mendapat potongan 10%, dengan pengajuan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.6.

Perlu diketahui, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

 

(R Manulang)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personil Polsrk Sekanggang Laksanakan Patroli Blue Lihht di Jalan Lintas Secanggang–Stabat.
Personil Polsrk Secanggang Laksanakan Patroli Blue Lihht di Jalan Lintas Secanggang–Stabat.
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab
Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit
Melalui Apel Siaga Karhutla, Camat Tambusai Utara Sunarji Teguhkan langkah Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemkab angkat Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Langkat
Syah Afandin Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan Rp224 Juta untuk Warga Langkat
Pemeriksaan Lapang di Desa Kemujan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:13 WIB

Personil Polsrk Sekanggang Laksanakan Patroli Blue Lihht di Jalan Lintas Secanggang–Stabat.

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:06 WIB

Personil Polsrk Secanggang Laksanakan Patroli Blue Lihht di Jalan Lintas Secanggang–Stabat.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:56 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:25 WIB

Melalui Apel Siaga Karhutla, Camat Tambusai Utara Sunarji Teguhkan langkah Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:20 WIB

Pemkab angkat Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Langkat

Berita Terbaru