Tempo86.com
Semarang – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memastikan produk layanan pertanahan tersampaikan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Semarang mengimbau kepada para pemohon layanan agar segera mengambil produk layanan pertanahan yang telah selesai hingga bulan Juni tahun 2025.
Melalui pengumuman resmi yang disampaikan pada akhir Juni ini, Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah produk layanan pertanahan yang sudah selesai namun belum diambil oleh pemohon. Pemohon yang namanya tercantum dalam daftar dimohon untuk segera datang ke Loket Penyerahan Produk dengan membawa persyaratan yaitu: KTP Asli pemohon, Surat Perintah Setor (SPS) Asli, dan Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 (bila dikuasakan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Umiyati, S.Si.T., M.H. menyampaikan bahwa keterlambatan pengambilan produk dapat menghambat kelancaran proses administrasi dan pelayanan berikutnya, serta dapat menimbulkan risiko penyimpanan dokumen dalam jangka waktu yang terlalu lama.
“Kami mengajak seluruh pemohon yang telah mengajukan layanan pertanahan dan dinyatakan selesai, agar segera mengambil dokumen yang telah diterbitkan. Ini penting untuk memastikan legalitas dan pemanfaatan dokumen dapat segera dilakukan,” terang Kepala Subbagian Tata Usaha.
Kantor Pertanahan Kota Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta mengedepankan transparansi dan kemudahan akses dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengecekan daftar nama, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi Kantor Pertanahan Kota Semarang atau datang langsung ke loket pelayanan.
#KantahKotaSemarang
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
#Humas Kantor Pertanahan Kota Semarang#













