Tempo86.com
Jakarta – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menggelar audiensi guna membahas permasalahan hukum atas Sertipikat Hak Milik yang terletak di Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan perlindungan hukum dari Advokat Konsultan Hukum Sandy Chirstanto, S.H., M.H. dan Rekan, berdasarkan surat tertanggal 17 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Joko Subagyo, S.H., M.T. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah klarifikasi dan pembahasan lanjutan terkait status hukum dan proses penyelesaian konflik atas tanah bersertipikat tersebut.
Turut hadir dalam audiensi ini jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. Sedangkan dari daerah, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Eni Setyosusilowati, S.H., M.H.; Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., beserta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Edy Sumarsono, A.Ptnh., M.M.
Kehadiran berbagai pihak dalam forum ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa pertanahan secara menyeluruh dan transparan. Forum ini juga menjadi wadah penting dalam menggali informasi, membuka ruang dialog, serta mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dengan prinsip profesional, transparan, dan mengedepankan asas keadilan.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













