Kantah Kota Semarang Sosialisasikan Permen ATR/BPN No 5 Tahun 2025 kepada IPPAT dan INI

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tempo86.com

Semarang — Dalam rangka mendukung pemahaman dan pelaksanaan kebijakan terbaru di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, pada Jumat (25/07/2025) bertempat di Hotel Grasia Semarang.

Kegiatan ini diikuti oleh para anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Semarang, sebagai mitra strategis dalam proses layanan pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Semarang, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si. Dalam paparannya, beliau menyampaikan pokok-pokok substansi dari Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan penetapan hak dan pendaftaran tanah dari kementerian kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan sebagai upaya percepatan layanan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:  Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

“Peraturan ini menjadi landasan penting dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ujar Imam Sutaryono.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dengan narasumber, guna menyamakan persepsi dalam penerapan peraturan dan mencegah kesalahan prosedur di lapangan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait, khususnya PPAT dan Notaris, dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan regulasi terbaru, serta memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantor Pertanahan Kab. Jepara Melaksanakan Apel Pagi

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:29 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Koordinasi Pengukuran PTSL

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:17 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:11 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Melaksanakan Peninjauan Lapang

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:08 WIB