Persoalan Tanah Dengan Warga, Dispertaru Dumai Segera Akan Panggil PT. EUP

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI (RIAU) TEMPO86.COM//
Persoalan tanah warga dengan PT Energi Unggul Persada (EUP) hingga kini belum mendapatkan titik terang. Terkait hal itu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Dumai diminta tanggapan menyebutkan, jika diperlukan akan segera memanggil para pihak.(28/07/2025).

Sebagaimana diketahui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) memiliki tugas pokok membantu kepala daerah (Bupati/Walikota) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan dan tata ruang.

Kami akan panggil para pihak dan kalau perlu kami akan turun ke lapangan. Karena fungsi Dispetaru adalah merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang. Dispetaru melaksanakan tugas-tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Fungsi Dispetaru juga memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah, penataan ruang, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang,” kata Kepala Dinas Pertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, ST, M.IP beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dispetaru juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang.

Dispetaru akan menyelesaikan sengketa tanah dan permasalahan pertanahan lainnya. Perencanaan dan pengendalian tata ruang wilayah. Pemberian pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Faried panggilan akrab Kepala Dispetaru Dumai.

Baca Juga:  Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Informasi dari Ahli Waris Alm Abdul Azis bernama Zailani yang bersengketa dengan PT EUP menyebutkan bahwa, pada Lokasi Penolakan Izin Lokasi seluas 134.014 m2 telah dilakukan Pembangunan beberapa fasilitas seperti Jetty Dermaga, Tangki, Pembangunan Causeway Jetty, Dermaga Jetty apakah menjadi kewenangan DPMPTSP memberi izin sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh DPMPTSP.

Pada Peta Penggunaan Tanah persetujuan Izin Lokasi seluas 365.986 m2 di dalamnya terdapat keterangan tertulis tanaman bakau. Apa yang dilakukan pihak PT EUP terhadap keberadaan bakau saat terjadi pembangunan, karena sudah dibabat habis atau ada penanaman pada kawasan lain sebagai sebuah tindakan relokasi terhadap kelanjutan keberadaan tanaman bakau.

Pada rencana penggunaan tanah disebutkan untuk Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit dan Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit, tidak disebutkan kegiatan berkaitan dengan Semen, faktanya sekarang di kawasan tersebut terdapat pergudangan serta pembongkaran atau pengapalan produk Semen. Padahal tanah tersebut masih dalam perkara,” sebut Zailani, ahli waris Alm Abdul Aziz.

Lalu, kata Zailani bagaimana dengan keberadaan Sungai Paul yang berbatasan dengan beberapa tanah yang dikuasai oleh PT Energi Unggul Persada, namun sungai tersebut telah hilang karena ditimbun oleh perusahaan tersebut.

(R.g)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB