Tempo86.com
Semarang- Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah.
Acara yang berlangsung di Aula Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (13/08/2025) ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
Dengan adanya kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang berkomitmen untuk memanfaatkan dukungan kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum, sekaligus menjadi wujud nyata upaya pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di wilayah kerja.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













