PADANGSIDIMPUAN (SUMUT) TEMPO86.Com// Forum anti korupsi padangsidimpuan Adi Saputra menilai, adanya pekerjaan proyek pada dinas pendidikan kota padangsidimpuan yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui proses penetapan surat perjanjian kontrak dan tahapan pengadaan langsung pada platfrom LPSE Kota Padangsidimpuan jelas itu pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi berat serta pidana “terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pengadaan barang/jasa pemerintah pada satuan kerja dinas pendidikan kota padangsidimpuan sehingga dapat kita lihat paket proyek pada platfro LPSE sebagai berikut :
1, Rehabilitasi SDN 200402, sabungan jae jalan Ompu juta tunjuk padangsidimpuan,
2, Rehabilitasi SDN N 200404, pintu langit padangsidimpuan,
3, SDN 200510 desa goti padangsidimpuan,
Setelah kami pantau dilapangan kegiatan proyek sedang dikerjakan di sinyalir ada monopoli proyek titipan demikian dikatakan Adi kepada awak media tempo86 21/08/2025.
Menurutnya, bahwa kemajuan pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai 85℅, maka indikasi curi start sudah mulai di kerjakan sebelum penandatanganan kontrak di tetapkan jelas itu merupakan bukti persekongkolan jahat atau monopoli proyek.
“jelas kami investigasi kelokasi pada hari rabu tanggal 13 Agustus sampai 14 Agustus terdapat kemajuan pekerjaan di lokasi proyek sudah mencapai 85%, patut diduga para pelaksana proyek tidak mematuhi tahapan pada dokumen kontrak, serta pengadaan langsung pada platfrom LPSE saja sudah merupakan bukti adanya monopoli proyek , apalagi sudah 100%, dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana,” ujar Adi.
Selanjutnya, sudah kami pantau Pada platfrom LPSE kota padangsidimpuan dimuat paket pekerjaan dengan sistem pengadaan langsung (PL) proses tahapan, Penandatanganan kontrak mulai tanggal 06 Agustus sampai tanggal 13 Agustus 2025, Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, diduga para pelaksana curi start dan disinyalir adanya pembiaran dari pihak panitia pengadaan, PPK dan Pengguna Anggaran “kata Adi.
Adi kemudian jelaskan melalui surat tertulis tanggal 19 Agustus 2025, terkait tentang pengadaan barang/jasa pelaksanaan proyek pada satuan kerja dinas pendidikan padangsidimpuan kami sudah layangkan surat laporan kepada bapak wali kota, kepala inspektorat, kabag ULP, kaban BPKAD dan juga surat konfirmasi tertulis pada kepala SKPD Pendidikan Rizki Hariri Hasibuan, dan perihal tersebut belum ada tanggapan sampai berita ini di muat.
( T/Tim )













