Ketika Kepala Dinas Menjadi PPK: Celah Hukum di Balik Proyek Kesehatan Tapanuli Selatan”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TAPANULI SELATAN, TEMPO86.com__,Gelombang reformasi pengadaan barang dan jasa tengah bergulir di seluruh daerah. Pemerintah pusat baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, regulasi yang digadang-gadang sebagai pondasi baru profesionalisme aparatur pengadaan. Di atas kertas, aturan ini menjanjikan tata kelola yang transparan, kompeten, dan akuntabel. Namun, di lapangan, semangat itu seolah berbelok arah.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Kabupaten Tapanuli Selatan, jejak administrasi menunjukkan tanda-tanda penyimpangan. Hasil penelusuran Tempo86.com menemukan bahwa inisial dr. EA, MKM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan, tercatat pula sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam 18 paket proyek rehabilitasi Puskesmas dan pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) bernilai miliaran rupiah.

 

Data yang dihimpun dari portal LPSE Tapanuli Selatan memperlihatkan seluruh paket proyek tersebut dilelang bersamaan pada Juli 2025. Dalam Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), nama EA tercantum pada setiap lembar tanggung jawab PPK posisi krusial yang menentukan sah tidaknya kontrak negara.

 

Paket-paket itu tersebar dari Poskesdes Pardomuan di Angkola Selatan hingga Mosa Gunung Baringin di kecamatan paling timur. Total nilai anggaran? Mencapai angka fantastis: puluhan miliar rupiah dari APBD 2025.

 

Secara hukum, jabatan ganda semacam itu tidak otomatis diperbolehkan. Perpres 46/2025 memang memberi ruang bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk merangkap sebagai PPK, tetapi hanya jika yang bersangkutan memiliki sertifikat kompetensi dan pengetahuan formal tentang pengadaan. Tanpa itu, setiap keputusan dan kontrak yang ditandatangani berpotensi cacat administratif.

 

“Jika benar Kepala Dinas merangkap KPA dan PPK tanpa sertifikat kompetensi, maka setiap kontrak yang ditandatangani bisa digugat keabsahannya,” ujar Armin Sulaiman Lubis, SH, Ketua Peradin Tabagsel, saat dikonfirmasi Tempo86.com.“Pejabat tanpa kompetensi pengadaan tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak sebagai PPK.”

 

Pasal 10 ayat (5) dan (6) Perpres 46/2025 menegaskan bahwa KPA yang merangkap PPK wajib memiliki pengetahuan pengadaan. Sementara Pasal 11 ayat (2a) menyebut PPK harus bersertifikat kompetensi, bukan sekadar ditunjuk. Kewajiban ini diperkuat oleh Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025, yang secara eksplisit melarang penunjukan tanpa sertifikat dan tanpa dasar penetapan khusus dari kepala daerah.

Baca Juga:  Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Terbuka dari Reforma Agraria, Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso

 

LKPP menyebut, rangkap jabatan KPA–PPK tidak bersifat umum, melainkan pengecualian yang hanya boleh dilakukan dengan alasan struktural atau keterbatasan SDM. Tanpa sertifikasi dan penetapan khusus, tindakan tersebut berpotensi melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Konsentrasi wewenang dalam satu tangan, menurut pakar administrasi publik, membuka peluang konflik kepentingan dan meniadakan fungsi kontrol internal. Dalam konteks proyek kesehatan, hal itu dapat berimbas pada risiko temuan audit BPK dan gugatan hukum atas kontrak pengadaan.

 

“Rangkap jabatan tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” jelas Armin.“Selain melanggar prinsip akuntabilitas, juga menabrak asas independensi antara pemegang anggaran dan pelaksana kontrak.”

 

Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, Tempo86.com telah mengirimkan Surat Klarifikasi Nomor 020/T86/KLRF/X/2025 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan pada 20 Oktober 2025.

Surat tersebut menanyakan:

 

1. Dasar hukum penunjukan inisial dr. EA sebagai PPK sekaligus Plt. Kadinkes;

2. Salinan SK atau penetapan Bupati yang memberi kewenangan rangkap;

3. Data pejabat bersertifikat PPK di lingkungan Dinas;

4. Langkah korektif yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Perpres 46/2025 dan SE LKPP 1/2025.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan. Sementara publik menanti klarifikasi, persoalan ini mulai menjadi sorotan di kalangan pemerhati tata kelola keuangan daerah.

 

Perpres 46/2025 sejatinya dirancang untuk memperkuat integritas aparatur daerah dalam mengelola anggaran publik. Namun jika pelaksanaannya justru memunculkan praktik rangkap jabatan tanpa kompetensi, maka regulasi ini kehilangan makna substansialnya.

 

Kasus di Tapanuli Selatan menjadi cermin bahwa di balik jargon “reformasi pengadaan”, masih ada ruang abu-abu antara kewenangan dan penyalahgunaan. Dan di ruang itu, miliaran rupiah uang negara sedang dipertaruhkan.

 

( TGL )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi
Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara
Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara
Sosialisasi Cegah Kartula, Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Walikota Dumai Bersama Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri muresbang TA 2026 Di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31 WIB

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 06:10 WIB

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 April 2026 - 06:09 WIB

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB