Tempo86.com
Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi terkait pembahasan Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagungan yang berlokasi di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang pada Rabu (27/08/2025) di Command Room DPMPTSP.
Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Penata Pertanahan Muda, Dwi Noerendah Iswarso, S.SiT. dan Analis Pertanahan, Tiara Budi Yuliyatin, S.T.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari pihak kuasa hukum terkait pencabutan dan/atau pembatalan dua Surat Keputusan IMB/PBG pada lokasi tersebut. Forum ini diikuti oleh berbagai instansi lintas sektor, antara lain Kantor Pertanahan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Dinas Penataan Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Camat Semarang Barat, Lurah Kalibanteng Kulon, serta unsur teknis di bidang perizinan.
Melalui rapat ini, diharapkan tercapai sinkronisasi dan kejelasan langkah tindak lanjut terhadap status IMB/PBG yang disengketakan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi perizinan di Kota Semarang.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













