Kantah Kota Semarang Hadiri Konsinyering Percepatan Sertifikasi Aset Tanah PLN se-Jawa Tengah

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86

Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang menghadiri kegiatan Konsinyering Percepatan Sertifikasi Aset Tanah yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah pada Kamis–Jumat (28–29/08/2025) di Kantor PLN.

Acara ini dibuka dengan sambutan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Handy Wihartady, yang menegaskan pentingnya percepatan legalisasi aset PLN untuk mendukung ketahanan energi nasional. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., menyampaikan arahan terkait komitmen ATR/BPN dalam mendukung percepatan sertifikasi aset tanah, khususnya yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur kelistrikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si. dan sejumlah koordinator Kelompok Substansi. Selain perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, turut hadir para kepala kantor pertanahan se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PT PLN (Persero) mengenai pendaftaran tanah, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengadaan tanah, serta penanganan permasalahan aset.

Baca Juga:  Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat

Melalui konsinyering ini, diharapkan proses sertifikasi aset tanah PLN di Jawa Tengah dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan, sehingga mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB