Tempo86
Semarang – Kantor Pertanahan Kota Semarang menghadiri kegiatan Konsinyering Percepatan Sertifikasi Aset Tanah yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah pada Kamis–Jumat (28–29/08/2025) di Kantor PLN.
Acara ini dibuka dengan sambutan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Handy Wihartady, yang menegaskan pentingnya percepatan legalisasi aset PLN untuk mendukung ketahanan energi nasional. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., menyampaikan arahan terkait komitmen ATR/BPN dalam mendukung percepatan sertifikasi aset tanah, khususnya yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur kelistrikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si. dan sejumlah koordinator Kelompok Substansi. Selain perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, turut hadir para kepala kantor pertanahan se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PT PLN (Persero) mengenai pendaftaran tanah, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengadaan tanah, serta penanganan permasalahan aset.
Melalui konsinyering ini, diharapkan proses sertifikasi aset tanah PLN di Jawa Tengah dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan, sehingga mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













