Bea Cukai Dumai Bersenergi Dengan Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Kepuluan Riau Melaksankan Pemusnahan Barang Tangkapan 24.120 kg Bawang 

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI, TEMPO86.com__,Bea cukai dumai mendapatkan informasi upaya penyuludpan bawang dari kuala linggi malaysia tujuan sepahat kabupaten bengkalia indonesia berdasarkan informasi tersebut santuan tugas patroli laut terpadu jaring sriwijaya BC- 8006 melakukan pemantauan di jalur laut yang di mungkinkan sebagai rute kapal.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kamis tanggal 04 september 2025 sekira pukul 19:00 wib di perairan tanjung medang kabupaten bengkalis, satuan tugas patroli terpadu BC-8006 mendapati sebuah kapal kayu dengan palka di tutup terpal , memberikan isyarat kapal itu berhenti dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Alfatihah Gt.15 dan ditemukan berupa bawang tanpa tercantum dalam manifest tujuan sepahat kabupaten bengkalis,

KM. Alfatihah Gt. 15 beserta 3 orang awak kapal dan muatan bawang di giring ke kantor bea cukai dumai.

 

Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa KM. Alfatihah Gt.15 membawa barang , bawang besar 1.620 karung ” 16.200″ KG Bawang merah 880 karung “7.920” Kg.

Barang bukti berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 Kg telah mendapat izin pemusnahan dari pengadilan negri bengkalis penetapan nomor 2/pen.pid/2025/pn tanggal 16 september 2025.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Melalui Sekda Amril Dorong Pelajar Cerdas Mengelola Keuangan Sejak Dini

 

Pemasukan barang impor bawang ilegal terdapat potensi kerugian negara tidak tertagih biaya masuk (BM) dan pajak impor senilai Rp. 198.270.000 dan akan mempegaruhi perokonomian negara dan merugikan konsumen karena bawang tidak melalui proses karantina berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman dapat menyebabkan bibit penyakit merugikan para petani lokal produk turunannya.

 

Ancaman hukuman berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini di naikan menjadi penyidikan dan pelaku ber inisial IZ selaku KKM dan S selaku ABK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kepadeanan pasal 102 huruf A UU 17 thn 2006 ttg perubahan atas UU nomor 10 thn 1995 kepadeanan jo. Pasal 55 ( 1 ) ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) thn dan pidana denda paling banyak 5.000.000.000 ( lima miliyar rupiah )

 

Bea cukai akan terus berkomitmen dan berkolabirasi dengan pihak terkait untuk menjaga masuknya barang-barang ilegal ke NKRI.

 

Peran penting bea cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepadeaanan

(R.manullang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru